Web hosting

SPONSOR

PESAN DINDA

Sebab hatimu teralingi, maka pandanganmu pada-Nya terhalangi. Padahal mestinya dirimu menyadari bahwa Allah adalah sumber keberadaan. Tetapi dirimu malah terpaku pada keberadaan makhluk-Nya. Dirimu seperti orang yang terpana pantulan cahaya hingga mengabaikan sumber cahaya.
Dirimu terjebak oleh persepsi dan ilustrasimu sendiri. Sadarlah, dunia dengan segala pengalaman dan peristiwa yang dialami hanyalah sebentar.
DIA-lah yang abadi.

By. Dinda Fitty
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Tampilkan postingan dengan label Darah Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Darah Wanita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Agustus 2011

Darah Kebiasaan Wanita

Haid bagi wanita merupakan salah satu bentuk nikmat dari Allah. Keberadaan darah haid pada wanita menunjukkan bahwa wanita tersebut memiliki kemampuan untuk memiliki keturunan. Islam memberikan penjelasan tentang beberapa hal berkaitan dengan darah haid wanita.

Makna Haid

Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir (سَÙŠْلاً،جَرْÙŠً).

Adapun menurut istilah syar’i, haid adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab dan terjadi pada waktu tertentu. Jadi, darah haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, gangguan atau proses melahirkan. Darah haid antara wanita yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan, misalnya jumlah darah yang keluar, masa dan lama keluar darah haid setiap bulan. Perbedaan tersebut terjadi sesuai kondisi setiap wanita, lingkungan, maupun iklimnya.

Masa Haid

Menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama, masa haid wanita tidak memiliki batas minimal maupun maksimal. Hal ini berdasarkan dua alasan:

1. Dalil pertama adalah dari Al-Qur’an

Allah berfirman, yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah:222)

Dalam ayat ini yang dijadikan Allah sebagai batas larangan adalah kesucian, bukan sehari-semalam ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) nya adalah ada atau tidaknya darah haid. Jadi, jika ada haid maka berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidak haid) maka tidak berlaku lagi hukum-hukum berkaitan dengan haid tersebut.

2. Dalil kedua adalah dari As-Sunnah

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu yang mendapatkan haid ketika dalam keadaan ihram untuk umrah, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan jama’ah haji, akan tetapi jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci.”Kata Aisyah, “Setelah masuk hari raya kurban barulah aku suci.”

Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu, “Tunggulah. Jika kamu suci, maka keluarlah ke Tan’im.”

Dalam hadits tersebut yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada atau tidaknya.

Akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara, yaitu ketika darah haid telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke dalam tempat keluarnya darah setelah dikeluarkan tetap dalam kondisi kering, tidak ada darah yang melekat di kapas (-ed.). Yang kedua yaitu ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh (Ù‚ُصَّØ©ُ الْبَÙŠْضَاءُ). Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk waktu sholat. Hal ini sekaligus merupakan nasehat agar para wanita tidak bermudah-mudah untuk meninggalkan sholat padahal dia telah suci, dengan alasan bahwa mereka belum mandi suci.

Wahai saudariku, ketika masa haid telah berakhir dan tidak ada udzur syar’i bagimu untuk menunda mandi suci, maka segeralah mandi suci! Tidakkah kita takut kepada Allah ketika sengaja menunda waktu mandi suci agar tidak melaksanakan shalat?! Semoga Allah melindungi kita dari tipu daya setan.

Darah Haid yang Terputus dan Istihadhah

Selama masa haid, terkadang darah keluar secara terputus-putus, yakni sehari keluar dan sehari tidak keluar. Dalam hal ini terdapat dua kondisi:

* Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah (darah karena penyakit), dan berlaku baginya hukum istihadhah.
* Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat.

Maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Adapun penjelasan yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni,
“Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak diangap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkaitan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tidak perlu diperhatikan dan inilah pendapat yang shahih, insyaa Allah. Alasannya adalah bahwa dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar dan sekali tidak) bila diwajibkan bagi wanita pada setiap saat terhenti keluarnya darah untuk mandi, tentu hal ini akan menyulitkan, padahal Allah berfirman, yang artinya: “Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Qs. Al-Hajj:78)

Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa dia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut terjadi pada akhir masa kebiasaan atau melihat lendir putih.”

“Sehari” yang dimaksud pada penjelasan diatas adalah dua belas jam. Adapun contoh kasus dalam masalah ini adalah:

Seorang wanita biasanya haid selama enam hingga tujuh hari setiap bulan. Pada hari ke-5 biasanya darah hanya akan keluar sedikit seperti noktah seukuran uang logam (berbekas pada pakaian dalamnya). Pada malam hari (saat aktivitas sedikit) darah tidak keluar. Pada hari ke-6 darah akan tetap keluar namun sangat sedikit. Dalam kasus ini, wanita tersebut belum dianggap suci pada malam di hari ke-5 karena menurut kebiasaan haidnya, pada hari-hari akhir haid darah hanya akan keluar pada pagi hingga sore hari (yaitu di saat dia banyak melakukan aktivitas). Kemudian pada pagi di hari ke-7 dia melakukan banyak aktivitas tetapi darah haid tidak lagi keluar sama sekali dan telah keluar pula lendir putih yang biasanya memang muncul jika masa haidnya telah selesai. Pada hari ke-7 itulah, wanita tersebut telah suci dari haid.

Hukum-Hukum Haid

Ketika seorang wanita sedang dalam keadaan haid, ada hal-hal yang terlarang untuk dilakukan:

1. Shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Wanita haid tidak disyariatkan untuk mengganti shalat fardhu yang tidak dikerjakannya selama masa haid.
2. Puasa, baik puasa fardhu maupun puasa sunnah. Akan tetapi, puasa fardhu (misalnya puasa Ramadhan) wajib diganti (qadha’) di hari lain di luar masa haidnya.
3. Thawaf.
4. Jima’. Suami tidak boleh melakukan jima’ (senggama) dengan istrinya yang sedang haid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya,“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah:222)

Sedangkan hal-hal yang tetap boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid adalah:

1. Berdiam diri di masjid.
Dalam masalah ini terdapat perbedaan yang luas dikalangan ulama (-ed.). tetapi, pendapat yang lebih kuat menurut kami, wanita yang sedang haid tetap boleh berdiam diri di masjid karena suatu kebutuhan (misalnya, mengikuti kajian yang dilangsungkan di masjid). Hal ini didasarkan pada kisah seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertugas mengurus masjid. Dia membangun tenda di dalam masjid dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal tersebut.
2. Membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf
Sebagian wanita menghentikan sama sekali rutinitasnya membaca Al-Qur’an, padahal tidak ada larangan sama sekali membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh. Masalah yang diperselisihkan adalah boleh tidaknya menyentuh mushaf Al-Qur’an (-ed.). Sebagian ulama’ berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Mereka berdalil dengan ayat Al-Qur’an yang artinya,“Dan dia (Al-Qur’an) tidaklah disentuh kecuali oleh al-muthohharuun (orang-orang yang suci).” (Qs. Al-Waaqi’ah: 79)

Hal tersebut tidaklah benar, sebagaimana penjelasan Syaikh Al-Albani bahwa yang dimaksud al-muthohharuun pada ayat tersebut adalah para malaikat. Pendapat lain yang menyatakan bolehnya wanita haid menyentuh mushaf Al-Qur’an, yaitu pendapat Ibnu Hazm.

Meski demikian, sebaiknya jika mau menyentuh mushaf, memilih mushaf yang memuat terjemahnya dalam rangka keluar dari khilaf ulama, karena menurut ulama yang melarang menyentuh mushaf ketika haid, mushaf yang dimaksudkan adalah mushaf asli. Adapun mushaf yang saat ini banyak digunakan oleh kaum muslimin, seperti mushaf yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta terjemahannya atau yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta keterangan tambahan mengenai kaidah tajwid, bukanlah mushaf yang terlarang untuk disentuh oleh wanita haid.

Tetap Bersemangat Meskipun Sedang Haid

Sebagian wanita muslimah akan mengalami penurunan semangat beribadah atau bahkan penurunan iman di saat sedang haid. Padahal hal tersebut merupakan kesempatan emas bagi syaithan untuk menggoda mereka. Dijumpai beberapa kejadian wanita yang terkena gangguan jin terjadi di saat wanita tersebut sedang haid. Berikut ini adalah amalan-amalan bernilai ibadah yang bisa dilakukan di masa haid:

1. Memperbanyak dzikir kepada Allah.
2. Menghadiri majelis-majelis ta’lim.
3. Membaca buku-buku agama.
4. Bergaul dengan orang-orang shalihah yang dapat menjaga semangatnya.
5. Mengisi waktu luang dengan hal-hal yang bermanfaat bagi akhiratnya.
6. Membaca Al-Qur’an.

Wallahu a’lam bishshawab.

[Disarikan dari "Darah Kebisaan Wanita” (terjemah kitab Risalatu Fiid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisaa') oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin, penerbit: Darul Haq, Juni 2005, dengan beberapa tambahan]

NYERI HAID





Dismenorea atau yang lebih dikenal dengan nyeri haid adalah keluhan yang sering dialami wanita pada bagian perut bawah. Nyeri haid merupakan penyakit yang sudah cukup lama dikenal. Nyeri yang dirasakan saat haid tidak hanya terjadi pada bagian perut bawah saja. Beberapa remaja perempuan kerap merasakannya pada punggung bagian bawah, pinggang, panggul otot paha atas hingga betis.

Rasa yang tidak nyaman ini disebabkan oleh kontraksi otot perut yang intens saat mengeluarkan darah. Kontraksi yang sangat intens ini kemudian menyebabkan otot menegang. Ketegangan otot ini tidak hanya terjadi pada otot perut, tetapi juga otot-otot penunjang otot perut yang terdapat di bagian punggung bawah, pinggang, panggul, paha hingga betis. Gangguan nyeri haid ini sifatnya subyektif. Para ahli membagi dismonera menjadi dua bagian. Dismonera primer dan skunder.

Dismenorea Primer

Dismenorea primer adalah nyeri haid yang ditemui tanpa adanya kelainan pada alat kandungan. Biasanya terjadi setelah 12 bulan atau lebih sejak menarche (haid yang pertama kali). Penyebab dismenorea primer, antara lain, faktor kejiwaan, faktor konstitusi, faktor endokrin/hormonal dan faktor alergi.

Cara mengatasi nyeri haid primer adalah dengan mencari informasi yang jelas tentang dismenorea. Kemudian berikan obat analgetik (pengurang rasa sakit). Obat pengurang rasa sakit bisa didapatkan di apotek/toko obat terdekat. Selanjutnya, lakukan terapi hormonal. Terapi ini bertujuan untuk menekan ovulasi (keluarnya ovum/sel telur dari ovarium/kandung telur). Terapi ini hanya bersifat sementara untuk memastikan bahwa gangguan benar-benar tidak ada pada alat kandungan.

Selain cara-cara tersebut, masih ada cara lain yang cukup mujarab untuk dicoba. Meski tidak seketika hilang, nyeri haid bisa dikurangi dengan cara-cara sebagai berikut:


  • Suhu panas merupakan ramuan tua yang patut dicoba. Gunakan heating pad (bantal pemanas), kompres handuk atau botol berisi air panas di perut dan punggung bawah serta minum minuman yang hangat. Mandi air hangat juga dapat membantu. 
  • Tidur dan istirahat yang cukup, serta olahraga teratur (termasuk banyak jalan). Beberapa wanita mencapai keringanan melalui olahraga, yang tidak hanya mengurangi stres tapi juga meningkatkan produksi endorfin otak, penawar sakit alami tubuh. Tidak ada pembatasan aktivitas selama haid.
  • Pada kasus yang sangat jarang dan ekstrim, diperlukan eksisi pada saraf uterus. Sebuah terapi alternatif, yaitu visualisasi-konsentrasi pada warna sakit sampai mencapai penguasaan atasnya-dapat membantu mengurangi nyeri haid.
  • Sebagai tambahan, aroma terapi dan pemijatan dapat mengurangi rasa tidak nyaman. Pijatan yang ringan dan melingkar dengan telunjuk pada perut bagian bawah akan membantu mengurangi nyeri haid. Mendengarkan musik, membaca buku atau menonton film juga dapat menolong.


Dismenorea Skunder

Dismenorea skunder berhubungan dengan penyakit/kelainan pada alat kandungan. Nyeri dapat terasa sebelum, selama, dan sesudah haid. Penyebab terjadinya dismenorea skunder, antara lain:


  • Salpingitis kronis, yaitu infeksi yang lama pada saluran penghubung rahim/uterus dengan kandung telur/ovarium. Pengobatannya dengan antibiotika dan anti radang. 
  • Endometrium yang sangat berpengaruh terhadap hormon wanita. Normalnya, sel endometrium rahim akan menebal selama siklus kewanitaan berlangsung agar nantinya siap untuk menerima hasil pembuahan antara sel telur dan sperma. Bila sel telur tidak mengalami pembuahan, sel endometrium yang menebal akan meluruh dan keluar sebagai darah menstruasi.


Pada endometriosis, sel endometrium yang semula berada dalam rahim akan berpindah dan tumbuh di luar kandung rahim. Sel ini bisa saja tumbuh dan berpindah ke ovarium, saluran telur (tuba fallopi), belakang rahim, liga bahkan dapat sampai ke usus dan kandung kencing. Sel endometrium ini memiliki respons yang sama seperti sel endometrium pada rahim dan sangat berpengaruh terhadap hormon kewanitaan. Pada saat menstruasi berlangsung, sel-sel endometrium yang berpindah ini akan mengelupas dan menimbulkan perasaan nyeri di sekitar panggul.
Dismenore sekunder ditangani dengan mengidentifikasi dan mengobati sebab dasarnya. Perempuan disarankan mengonsumsi antibiotik atau obat lain tergantung pada kondisi tertentu.

-df-

MENGURANGI NYERI HAID

Kurangi Nyeri Haid dengan Minuman Ramuan Buatan Sendiri
Campuran nikmat untuk kurangi nyeri haid.
Nyeri datang bulan memang hal yang menyebalkan. Suka datang tiba-tiba, di saat tak terduga dan tak jarang malah menyulitkan kegiatan. Berikut adalah tips yang bisa Anda lakukan untuk mengurangi sakit nyeri datang bulan tersebut. Namun, sebelumnya, Anda harus memastikan jadwal dan kecenderungan datang bulan Anda.

Coba lakukan, sejak 1 minggu sebelum datang bulan, rebus campuran jahe, madu, dan jeruk lemon dengan perbandingan secukupnya. Jahe bisa membantu mengencerkan kekentalan darah, lemon membantu meringankan oedema, dan madu membantu memberikan perasa, sekaligus menambah kekebalan tubuh. Minum satu gelas sehari secara teratur. Campuran ini juga baik diminum saat terkena flu.

Coment Via Facebook

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Von Edison Alouisci - Premium Blogger Themes | Blogger Templates