Mejelang hari raya, kebutuhan daging makin meningkat. Pedagang pun banyak yang berusaha memenuhi permintaan konsumen dengan menambah persediaan daging. Daging import pun didatangkan. Sebagai umat muslim kita harus jeli mempertanyakan kehalalannya. Sudah banyak kasus yang ditemukan, selain para pelaku usaha daging di Tanah Air yang kadang-kadang berbuat curang, juga banyaknya daging impor yang didatangkan dari berbagai negara non-Muslim.
Pemerintah memang sudah menetapkan daging import yang masuk ke Indonesia harus telah terjamin kehalalannya dengan sertifikat halal dari lembaga halal yang telah diakui LPPOM MUI. Namun, siapa yang dapat menjamin bila daging tersebut masuk ke Indonesia melalui melalui jalan ilegal.
Jadi sebelum membeli, kenali dulu jenis-jenis daging yang boleh dan tidak boleh kita santap sesuai syariat Islam. Berikut ini adalah jenis-jenis daging yang haram untuk dikonsumsi (dan sebaiknya Anda hapus dari daftar belanjaan Anda):
Daging dari hewan yang haram
Daging yang berasal dari hewan haram seperti babi, celeng, kodok, anjing, dan sebagainya biasanya dijual dengan dicampurkan bersama daging sapi, sehingga kita tak menyadari kalau daging tersebut daging haram. Daging yang dicampur ini dikenal dengan daging oplos.
Banyak kasus yang telah terjadi dan ditemukan. Dua kasus yang sempat menghebohkan yaitu pada tahun 1997 di Lampung dan tahun 2000 di Jabotabek. Penjualan daging menurun drastis. Tukang baso dan mie ayam ikut merasakan dampaknya, karena orang takut membeli makanan yang berasal dari daging.
Hewan haram yang paling sering dicampur adalah daging babi. Sehingga untuk mengenalinya kita bisa mengenali daging babi ini dengan warnanya yang merah pucat, serat dagingnya lebih lembut dan halus, lemak pada dagig lebih tebal, dan aromanya amis berbeda dibandingkan dengan aroma daging sapi biasanya.
Bangkai
Bangkai atau hewan yang sudah mati sebelum disembelih, tidak dapat dikonsumsi manusia, baik untuk alasan kehalalan maupun kesehatan. Dari segi kehalalan hukum bangkai ini adalah haram. Penyembelihan bangkai ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan ilegal.
Demikian juga yang terjadi dengan ayam. Dalam perdagangan ayam pedaging, biasanya ada ayam yang mati sebelum disembelih. Kematian itu disebabkan oleh daya tahan yang kurang baik selama perjalanan atau terkena penyakit. Secara normal jumlah ayam yang mati sebelum disembelih dalam setiap pengiriman sekitar 0,1 sampai 1 persen. Seharusnya ayam bangkai atau terkenal dengan istilah ayam tiren (mati kemarin) itu tidak boleh dikonsumsi manusia.
Pada daging ayam, ayam tiren lebih mudah dikenali. Ciri-cirinya terdapat bercak-bercak darah pada bagian kepala, leher, punggung, sayap dan dada. Bau daging agak anyir dan amis karena sudah menjadi bangkai. Konsistensi dada dan paha lembek. Keadaan serabut otot berwarna kemerahan dan pembuluh darah di daerah sayap berdarah. Warna hati merah kehitaman.
Tidak disembelih dengan cara Islam
Dalam dunia perdagangan, daging yang tidak disembelih secara Islam juga sering terjadi, terutama jika penyembelih bukan beragama Islam. Meskipun hewan yang disembelih adalah hewan halal, tetapi kalau tidak disembelih sesuai syariah, maka dagingnya juga akan menjadi haram. Tetapi untuk pemotongan hewan di dalam negeri, proses penyembelihan yang dilakukan secara resmi pada umumnya telah dilakukan secara Islam dan oleh pemotong yang beragama Islam. Meskipun untuk daerah-daerah yang penduduknya kebanyakan non-Muslim, tetapi peraturan yang diterapkan untuk RPH-RPH (Rumah Potong Hewan) pemerintah harus menggunakan jagal yang beragama Islam.
Daging impor
Memang kebanyakan daging yang diimpor ke Indonesia itu memiliki sertifikat halal dari asosiasi Muslim setempat. Tetapi pengawasan dan kewaspadaan terhadap daging impor itu tetap harus dilakukan, mengingat dalam dunia perdagangan praktik-praktik manipulasi untuk mendapatkan keuntungan besar masih saja terjadi. Pemberian sertifikat halal untuk daging itu dilakukan dengan mempekerjakan jagal-jagal Muslim. Untuk itu biasanya harga daging halal sedikit lebih mahal dibandingkan daging non- halal. Pengusaha yang nakal kadang-kadang suka menambahkan jumlah daging dari yang dipotong secara halal. Misalnya mereka memesan daging halal cuma 100 ton, tetapi memasukkan seribu ton. Sisanya diambil dari daging yang non-halal.
Daging Berformalin
Formalin ditambahkan pada daging dengan maksud agar daging yang diperjual belikan tetap awet selama berhari-hari dan tidak kunjung busuk. Hal ini tentu saja akan menguntungkan pejual, karena daging dapat dijual lebih lama dan terhinar dari resiko daging busuk.
Tetapi daging berformalin sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak boleh dikonsumsi. Daging ayam formalin memiliki ciri-ciri warna kulit putih mengkilat, teksturnya sangat kenya, beraroma khas formalin dan biasanya tidak dihinggapi lalat.
Sumber: LPPOM MUI
0 komentar:
Posting Komentar